3 PNS Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di Lampung Diberhentikan Sementara

Bintang Puji Anggraini

11/6/20231 min read

Sumber gambar : Tersangka TIPIKOR retribusi sampah / (TribunLampung.co.id)

Rakanila.com (13/04/2023) – Tiga tersangka korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung resmi diberhentikan sementara sebagai PNS pada Kamis,13 April 2023. Ketiga tersangka tersebut yaitu eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahriwansah, Kabid Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Bendahara Penerima Hayati.

Dikutip dari lampost.co, Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliwaty mengungkapkan bahwa ketiganya telah diberhentikan sejak surat penahanan diterima. Saat ini ketiganya masih berstatus PNS namun tidak lagi bekerja. Selama masa penahanan, ketiga tersangka hanya mendapatkan gaji 50 persen tanpa tunjangan. Hal itu sudah sesuai peraturan pemerintah tentang kepegawaian.Surat pemberhentian ketiganya sudah diterbitkan dan disampaikan ke OPD tempatnya bekerja," ungkapnya, Kamis, 13 April 2023.

Pada kasus tindak pidana korupsi ini pelaku akan langsung dipecat jika terbukti melalui pengadilan. Namun, pada saat ini dinas setempat tetap menunggu keputusan inkrach dari pengadilan. Sehingga saat ini yang bersangkutan hanya diberhentikan dari tugas dan gaji dipotong 50 persen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Budiman menjelaskan, jabatan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup saat ini sudah diduduki pejabat pelaksana tugas. Sementara jabatan Bendahara Penerima saat ini sudah digantikan oleh pegawai lainnya.

"Kalau Kabid sekarang sudah di Plt-kan, kalau Bendahara Penerima karena bukan jabatan struktural sudah kami gantikan," ungkapnya.

Tersangka lainnya, Syahriwansah diketahui sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Dinas Sosial Bandar Lampung sejak proses hukum bergulir. Usai mengundurkan diri, mantan Kadis DLH Bandar Lampung itu diketahui menjadi staf di Dinas Perhubungan Bandar Lampung.


Penulis : Bintang Puji Anggraini