Anggota DPRD Lampung Tabrak Anak 5 Tahun Hingga Tewas
Anggota DPRD Lampung Tabrak Anak 5 Tahun Hingga Tewas Sumber gambar : Tribunnews rakanila.com (03/08/2023) – Anggota DPRD Provinsi Lampung yang berinisial OR menabrak seorang bocah perempuan yang berusia 5 tahun hingga tewas. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung pada Selasa.01/08/2023 pukul 19.45 WIB. Dikutip dari Serambinews, Menurut keterangan dari warga sekitar, Kejadian tersebut berawal saat OR mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat BE 1238 AAA dan melintas di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.OR hendak pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi tabrakan.Mobil yang dikendarai OR melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja dan berbelok ke Jalan Antara. Namun saat di belokan, mobil tersebut menabrak bocah perempuan yang sedang duduk di samping warungnya. korban sempat terpental sekitar dua meter,kemudian bocah itu pun tewas di tempat dengan kondisi bersimbah darah. Sementara itu, menurut Ida Royati selaku tante korban mengatakan saat kejadian tersebut, sang keponakan sedang bermain masak-masakan di sekitar warung milik keluarganya. Menurutnya, korban mengalami luka berat di bagian Kepala. Satlantas Polresta Bandar Lampung sebut anggota DPRD Lampung ORM yang menabrak bocah hingga tewas terancam 6 tahun penjara. Menurutnya, anggota DPRD tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta. Penulis: Bintang Puji Anggraini
bintang puji anggraini
8/3/20231 min read
My post content