FH Unila Adakan Semnas Bagian Hukum Keperdataan

Putri Choirunisa

11/20/20242 min read

Sumber gambar: Unila.ac.id

rakanila.com(20/11/2024)-Himpunan Mahasiswa Perdata Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan seminar nasional bagian hukum keperdataan. Kegiatan berlangsung di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., FH Unila, pada Rabu, 20 November 2024.

Seminar ini mengusung tema “Perlindungan Keluarga dan Peradaban Bangsa dalam Bingkai Hukum Islam Menuju Indonesia Emas”. Adapun tujuan diadakannya semnas adalah untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai kekeluargaan serta memecahkan masalah mengenai penyebab pemicu kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan rumah tangga.

Kegiatan dibuka dengan pemukulan gong secara simbolik oleh Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dan dihadiri oleh Ketua bagian Keperdataan FH Unila Dr. Ahmad Zazili, S.H., M.H., para Dosen FH Unila, mahasiswa, serta para tamu undangan lainnya.

Pada kegiatan seminar, FH Unila menghadirkan narasumber yaitu Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., selaku pakar hukum islam dan akademisi FH Universitas Indonesia (UI) dan Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A., selaku guru besar hukum islam FH Unila.

Elly Nurlaily, S.H., M.H., selaku ketua pelaksana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemilihan tema dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap perjalanan ank bangsa yang diketahui mulai turun dratisnya keinginan untuk berumah tangga. Melalui tema yang dipilih diharapkan dapat memotivasi generasi bangsa untuk kembali menumbuhkan nilai-nilai kekeluargaan.

“Melalui penelitian banyak data yang menunjukkan bahwa anak muda keinginan untuk berumah tangga turun drastis. Bahkan hubungan tanpa status saat ini menjadi booming di kalangan generasi muda, hal inilah yang menjadi kekhawatiran bagi kami,” ujar ketua pelaksana.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., ia juga berpesan untuk para mahasiswa agar dapat menggali lebih dalam mengenai materi luar biasa yang akan disampaikan.

Dalam pematerian Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., akan memaparkan mengenai landasan hukum islam dalam pencegahan praktek incens dan Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A., akan memaparkan mengenai pengaruh perkawinan tidak tercatat terhadap perlindungan anak.

“Terdapat beberapa aspek terkait incest, yaitu faktor yuridis, faktor pendidikan agama dan pelaksanaannya, faktor akhlak moral, faktor sosiologis dan faktor regulasi perencanaan bangunan rumah keluarga sehat,” ungkap Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., dalam pemateriannya.

Melalui semnas diharapkan dapat memotivasi para peserta untuk mengkokohkan perlindungan keluarga dan menegakkan nilai-nilai peradaban bangsa dalam bingkai hukum islam. Sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berakhlak mulia.

Penulis: Putri Choirunisa

Penyunting: Putri Nabila Reta