IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK lalu di balas Aspri Wamenkumham laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri
Bintang Puji Anggraini
11/6/20231 min read
IPW melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar 7 miliar.
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi senilai 7 miliar melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sugeng menduga Eddy Hiariej meminta kepada Helmut agar asisten pribadinya yaitu YAR dan YAM ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.
Sugeng memberikan barang bukti berupa akta notaris yang mana tercantum nama satu orang di dalam akta tersebut yaitu saudara YAR. Ada tiga perbuatan serta Uang Rp. 4 miliar serta Rp. 3 miliar di dalam akta tersebut.
KPK telah menerima laporan IPW serta sedang melakukan verifikasi terhadap laporan yang di berikan oleh IPW apakah telah sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga nantinya bisa diputuskan mengenai tindak selanjutnya.
Pada Selasa 14 Maret 2023 Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Rukmana resmi melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut dilakukan Yogi akibat buntut dari pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Ia menganggap bahwa laporan tersebut tidak benar sehingga ia melaporkan balik IPW akibat pencemaran nama baik. Yogi juga mengatakan bahwa barang bukti yang ada itu tidak benar.
"Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan, kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya.
Dia hanya meminta untuk membuktikannya dalam proses hukum dan tidak cuma berbicara kepada publik.
Penulis: Bintang Puji Anggraini