Jemaah Umrah Indonesia Ditahan Karena Dugaan Pelecehan Terhadap Jemaah Wanita Saat Tawaf di Masjidil Haram
Jemaah Umrah Indonesia Ditahan Karena Dugaan Pelecehan Terhadap Jemaah Wanita Saat Tawaf di Masjidil Haram Sumber : detiksulsel ( instagram/@detik_sulsel ) Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan berinisial MS (26) ditahan di Madinah, Arab Saudi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah wanita saat melakukan tawaf di Masjidil Haram. Dikutip dari Detiksulsel, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel yaitu Ikbal Ismail mengatakan MS diberangkatkan ke Tanah Suci pada 3 November 2022 lalu. Saat melakukan tawaf, dia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Lebanon yang juga sedang menunaikan ibadah. "Menurut hasil dari BAP, MS mengaku dia dari belakang merapat ke seorang wanita dari Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon tersebut dan disaksikan langsung oleh askar dua orang," ungkap Ikbal Ismail. Atas pengakuan dari tindakan yang telah dilakukan, MS divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta. Kantor Kementerian Agama Sulsel telah mengkonfirmasi terkait hukuman yang dijatuhkan kepada MS dan tersangka langsung menjalani proses hukum setelah didapati melakukan pelecehan seksual. Penulis : Widya Astuti Penyunting : Meliyani Lutfiah
widya astuti
1/21/20230 min read
My post content