Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung Dibubarkan Secara Paksa Saat Sedang Beribadah
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung Dibubarkan Secara Paksa Saat Sedang Beribadah Sumber gambar : Pembubaran jemaat gereja / (www.news.detik.com) ukmrakanila.com (20/02/2023) – Para jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dibubarkan secara paksa saat sedang beribadah di dalam gereja. Mereka dibubarkan oleh Ketua RT, Wawan Kurniawan, beserta sejumlah warga setempat.Pembubaran itu terjadi Pada Minggu (19/2) kemarin. Pada saat itu, jemaat yang sedang beribadah tiba-tiba didatangi oleh Ketua RT serta beberapa oknum dan warga setempat. Pimpinan jemaat gereja pada saat itu sudah berupaya untuk memediasi,akan tetapi tidak berhasil dikarenakan warga setempat bersikeras untuk membubarkan mereka. Sampai pada akhirnya Wawan Kurniawan selaku Ketua RT juga melompati Pagar untuk Memaksa Masuk ke dalam Gereja tersebut Wawan pun mengaku memang melompati pagar ketika berupaya membubarkan ibadah di gereja tersebut. Dia menyebut tidak sabar lantaran tak juga dibukakan oleh piha ke dalam gereja lalu berteriak untuk membubarkan jemaat yang sedang beribadah di gereja. "Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya," tegasnya. Dia pun menyampaikan harusnya pihak gereja langsung membukakan pintu ketika dirinya meminta untuk masuk. "Seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya," imbuhnya Diketahui bahwa ketua RT membubarkan jemaat tersebut karena belum ada izin dari masyarakat setempat.Pembubaran itu juga diakui langsung oleh Wawan Kurniawan bahwa ia mengaku tidak melarang, melainkan membubarkan karena tidak ada izin. "Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin," Ucapnya. Menurut Wawan, sebelum pembubaran ini terjadi sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dia menyebut poin surat tersebut adalah kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal. "Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini," ujar dia. Namun menurut pihak Gereja menyebutkan bahwa izin sudah diurus Sejak tahun 2014.Atas pembubaran ini, pihak gereja pun buka suara. Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014. Parlin Sihombing juga menjelaskan tentang peristiwa itu yang bermula saat jemaat sedang beribadah, lalu datang ketua RT beserta beberapa oknum warga setempat. Pimpinan jemaat lalu berusaha memediasi warga yang menyerobot masuk, tapi warga sekitar tetap masuk ke gereja hingga membuat jemaat yang ada dalam gereja itu panik dan bubar.Parlin pun mengaku heran dengan pembubaran tersebut. Dia mengatakan sebetulnya pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014. "Kemarin itu, Pak Wawan RT 12 dan warga sekitar, alasan mereka karena tidak ada izinnya. Tapi kami dari gereja ini 2014, sudah membuat izin itu sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar dan ada tanda tangan 90 KTP jemaat lokal kita pengguna gedung dan itu juga sudah lengkap mengetahui RT ada tiga RT di situ dan juga ada kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga babinsa. Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK Menteri untuk mengajukan permohonan," lanjut dia. Persoalan ini juga tidak luput dari respons Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Menurut Yaqut, persoalan harusnya diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak perlu ada aksi pembubaran. "Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut. Akhirnya setelah melalui proses mediasi kedua belah pihak pun damai dan pada akhirnya jemaah pun di perbolehkan untuk beribadah kembali. Penulis: Bintang Puji Anggraini
bintang puji anggraini
2/20/20231 min read


My post content