Johnny. G Plate Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Menara BTS

Widya Astuti

7/5/20231 min read

Sumber gambar : Liputan6.com

Rakanila.com (27/6/2023) - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny. G Plate, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Selain Plate, ada dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

Dikutip dari metrotvnews.com, Pada sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung. Sidang dipimpin oleh Hakim Fahzal Henry, dengan anggota Majelis Riyanto Adam Pontoh dan Soekartono. Dari total kerugian Rp 8 triliun, Johnny diduga menerima Rp 17.848.308.000. JPU Kejaksaan Agung menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.