Kasus Suap Rektor Unila Libatkan Ketua NasDem Lampung Herman HN

Kasus Suap Rektor Unila Libatkan Ketua NasDem Lampung Herman HN Sumber gambar : Herman HN / (www.detik.com) ukmrakanila.com (28/02/2023) – Kasus Suap Rektor Unila Libatkan Ketua NasDem Lampung.Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN disebut ikut menitipkan mahasiswa dalam kasus suap mantan Rektor Unila Karomani dalam kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Herman HN memberikan uang sebanyak Rp 250 juta dibungkus dalam plastik hitam.Hal itu diungkapkan oleh ajudan Herman HN, Yayan Saputra saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (28/2/2023). Yayan menyebutkan, Herman menitipkan seorang mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila atas permintaan rekannya, Marzani. "Iya Pak Marzani ini datang kerumah Pak Herman, minta tolong nitip anaknya di Unila. Marzani juga menyebutkan penitipan itu bisa melalui Budi Sutomo, namun Pak Herman mengatakan tidak kenal," katanya. Yayan menjelaskan, dalam pertemuan itu Herman dikatakan mau membantu Marzani tapi tidak menjanjikan bahwa anaknya bisa masuk ke Unila. "Iya Pak Herman mau bantu, dia hubungi staf ahli Yusdianto yang merupakan dosen di Unila menanyakan kenal tidak dengan Budi Sutomo. Yusdianto ini staf ahli di Pemkot Bandar Lampung juga, dia jawab kenal," terang Yayan di persidangan. Singkatnya, terjadi pertemuan antara Budi Sutomo dan Herman HN di kediaman Herman untuk membicarakan penitipan mahasiswa tersebut. Yayan mengaku bahwa Budi menghubunginya meminta uang yang disebut untuk pembangunan masjid. Akhirnya, permintaan Budi diteruskan ke Marzani dan diarahkan ke saudaranya yakni Saprodi yang merupakan pejabat di Pemkot Bandar Lampung. "Iya diarahkan ke Saprodi oleh Marzani, terus akhirnya ketemu di rumah makan. Ada saya, Pak Saprodi dan Pak Budi. Ada penyerahan uang yang dibungkus plastik warna hitam, tapi nominalnya nggak tahu saya," jelas Yayan. Saat ini kasus Rektor Unila sedang berjalan dan sedang di usut tuntas oleh KPK. Banyak sekali tokoh-tokoh yang terjerat dalam kasus ini,mulai dari dosen,dekan,staff hingga pejabat negara. Penulis: Bintang Puji Anggraini

bintang puji anggraini

2/28/20231 min read

My post content