LP3M Unila Gelar Rapat Koordinasi RPL Tipe A

Putri Choirunisa

8/13/20241 min read

Sumber gambar: Unila.ac.id

rakanila.com (13/08/2024)-Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A. Kegiatan berlangsung di ruang sidang lantai 2 gedung Rektorat Unila, Pada Senin, 12 Agustus 2024.

Rapat koordinasi RPL Tipe A Unila dibuka oleh Wakil Rektor I Unila Dr Eng Suripto Dwi Yuwono. Adapun pemateri pada kegiatan ini yakni Ketua LP3M Unila Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., dan Direktur Pascasarjana Unila.

RPL Tipe A merupakan proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal. Melalui penyetaraan, Unila berkomitmen untuk berperan nyata dalam memperluas akses pendidikan tinggi sehingga masyarakat menjadi lebih terbuka untuk belajar sepanjang hayat.

Pedoman penyelenggaraan RPL Tipe A Unila, memuat mengenai latar belakang, prosedur dan mekanisme pelaksanaan, organisasi pelaksana, serta penjaminan mutu. Hal itu sesuai dengan petunjuk peraturan Mendikbudristek No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan peraturan Direktur Jenderal pendidikan tinggi, riset, dan Teknologi No 91/E/KPT/2024.

Wakil Rektor I Unila Dr Eng Suripto Dwi Yuwono ungkapkan harapan serta apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman penyelenggaraan RPL Tipe A Unila.

“Kami berharap, semoga pedoman ini memberi manfaat serta mohon masukan/saran untuk penyempurnaan penyelenggaraan RPL di tahun mendatang sehingga tujuan peningkatan relevansi serta kualitas pembelajaran dan kompetensi lulusan melalui RPL benar-benar terwujud,” ungkapnya.

Melalui kegiatan diharapkan dapat menjadi acuan bagi program studi di lingkungan Unila dalam menyelenggarakan RPL sesuai prinsip dan ketentuan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi No. 41 Tahun 2021 tentang rekognisi pembelajaran lampau serta peraturan Direktur Jenderal pendidikan tinggi.

Penulis: Putri Choirunisa

Penyunting: Putri Nabila Reta