Menteri Perdagangan Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Impor Ilegal!

Putri Nabila Reta

11/5/20232 min read

Sumber gambar : Advenia Elisabeth

rakanila.com (28/03/2023) – Pada hari ini pemerintahkan telah memusnahkan sebanyak 7.000 bal barang bekas importir yang ilegal. Barang bekas ilegal tersebut berupa pakaian dan tas sebanyak 7.363 bal yang nilainya mencapai sekitar Rp. 80 miliar. Lokasi pemusnahan ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi dengan cara dibakar.

Di lokasi kejadian, menurut lansiran sindonews.com, karung-karung besar berwarna itu tampak tertumpuk dengan rapi sampai membentuk gunungan-gunungan yang ternyata di dalamnya berisikan banyak pakaian bekas dan tas bekas.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada lansiran detik.com mengatakan bila hasil atas tindakan ini adalah bukan hanya untuk melarang secara aturan, akan tetapi dilakukan secara ilegal atau memang diselundupkan secara diam-diam.

Dilansir dari detik.com pada konferensi pers di Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/03/2023). Zulhas berkata,” Kalau yang bekas, impor nggak boleh artinya dilarang. Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupkan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya.”

Di waktu yang sama pula Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan bila tindakan ini adalah langkah bersama untuk melindungi UMKM, serta melindungi para konsumen dari adanya penyakit yang tidak terduga.

Dilansir dari detik.com, Askolani berkata, “Tegahan mencapai 7.363 bal yang nilainya bisa mencapai 80 miliar. Ini langkah bersama untuk melindungi ekonomi domestik kita dan juga dari sisi kesehatan, kita tahu barang-barang ini mengandung kuman, penyakit dan kita harus melindungi konsumen selain melindungi UMKM.”

Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengutarakan bila hasil dari tindakan ini merupakan buah hasil yang berasal dari gudang-gudang penjualan barang dimana biasanya impor pakaian barang bekas ini berasal dari negara Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

"Kalau ditanya pemasukannya biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand itu yang menjadi salah satu titik. Kita melibatkan semua institusi yang berkompeten untuk bisa melakukan tegahan dari ini. Tangkapan ini bukan hanya sekarang, kita sudah dari lama konsisten dan akan diperkuat lagi pada tahun ini dan ke depan," tambahnya menurut lansiran dari detik.com.

Menurut lansiran dari sindonews.com, Menteri Perdagangan, Zulhas membahas kalau barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah barang-barang hasil selundupan yang memang dibawa oleh para importir sebelum sampai ke tangan para pedagang. Beliau bilang jika pemusnahan ini ada di tingkat hulu dimana itu akan lebih cepat dibandingkan jika sudah di tangan para distribusi.

“Ini seludupan. Jadi yang diberantas ini adalah hulunya. Menurut peraturan perundang-undangan termasuk semestinya yang memakai juga, tetapi kita utamakan yang depannya dulu (tingkat hulu), kalau yang tingkat pedagangnya, ya sudahlah. Kalau yang di hulunya ini berhenti kan nggak ada juga yang dagang,” ujarnya.

Di samping itu, para politisi PAN itu menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang. Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Sebenarnya hasil operasi ini adalah penegakkan hukuman gabungan antara Bareskrim Polri dengan DJBC Kemenkeu.

Penulis: Putri Nabila Reta

Penyunting: Meliyani Lutfiah