Mulai Besok, Vaksinasi Booster Kedua COVID-19 Sudah Bisa Dilakukan

Mulai Besok, Vaksinasi Booster Kedua COVID-19 Sudah Bisa Dilakukan Sumber gambar : Shutterstock/Tobias Arhelger rakanila.com (23/01/2023) – Ada kabar baik untuk kita semua bahwa mulai besok, tepatnya hari selasa (24/1/2023), masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua. Dengan keluarnya pengumuman ini, masyarakat tidak perlu untuk menunggu lagi agar bisa mendapatkan tiket atau undangan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Pengumuman ini sendiri disampaikan langsung oleh Dinkes DKI melalui akun resmi instagram @dinkesdki, pada minggu (22/1/2023). Dilansir melalui instagram Dinkes DKI, Dinkes DKI mengatakan bila masyarakat yang bisa menerima vaksin booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas. “Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster COVID-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket.” Dikutip dari laman Kementrian Kesehatan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Muhammad Syahril berkata, “Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan.” Dinkes DKI menambahkan,“Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada.” Aturan ini bisa dilihat di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023. Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan vaksin yang telah ada. Berikut persyaratan untuk vaksinasi booster kedua: 1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023. 2. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 3. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Penulis: Putri Nabila Reta Penyunting: Meliyani Lutfiah

putri nabila reta

1/22/20230 min read

man in black coat walking on sidewalk in grayscale photography
man in black coat walking on sidewalk in grayscale photography

My post content