Omnibus Law UU Kesehatan Resmi Berlaku Sejak Tanggal 8 Agustus!
Omnibus Law UU Kesehatan Resmi Berlaku Sejak Tanggal 8 Agustus! Sumber gambar : Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden rakanila.com (08/08/2023) – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru. Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU Kesehatan ini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Presiden Jokowi sendiri menandatangani undang-undang tersebut pada tanggal 8 Agustus 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama. "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata bunyi pasal terakhir beleid anyar itu. Untuk peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan sendiri wajib untuk ditetapkan paling lama setahun dihitung sejak UU tersebut diundangkan. Ada pula UU Kesehatan ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. DPR sebelumnya sudah resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli yang lalu. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Mayoritas penghuni fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan tambahan catatan mengenai mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan. Dalam sejarahnya, RUU Kesehatan pernah mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penulis: Putri Nabila Reta Penyunting: Meliyani Lutfiah
putri nabila retta
8/8/20231 min read


My post content