Pelaku Pembuatan Dokumen Palsu di Bandar Lampung Berhasil Diamankan

Pelaku Pembuatan Dokumen Palsu di Bandar Lampung Berhasil Diamankan Sumber gambar: kumparan.com Rakanila.com (6/10/2023) – Pelaku pembuat dan pemalsuan dokumen penting, mulai dari SIM hingga akte cerai, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pelaku merupakan seorang pria berinisial DA (43 tahun) yang tertangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 04 September 2023. Pria berinisial DA ini adalah warga Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dikutip dari kumparan.com, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial ES (31 tahun) yang diduga memiliki SIM palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya lokasi yang dijadikan tempat pembuatan dokumen palsu. "Barang bukti itu berupa 1 bendel dokumen berisi SKCK palsu, ijazah palsu, STNK palsu, kartu keluarga palsu, atke cerai palsu, sertifikat latihan kerja palsu, beberapa lembar SIM palsu, beberapa lembar KTP palsu, beberapa lembar sertifikat vaksin palsu," ucap Dennis. Dalam proses penyelidikan, Polisi mengamankan 1 set komputer beserta keybord, printer, 1 unit CPU, serta alat laminating. Selain itu, terdapat 1 set tinta printer berwarna, 1 set plastik mika untuk jilid, 1 set kertas Pvc untuk pembuatan kartu identitas, serta 1 set kertas BC Barang tersebut diduga sebagai alat untuk pembuatan dokumen palsu. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh DA, ia terjerat UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 263, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Penulis : Safira Salsabila Penyunting : Widya Astuti

safira salsabila

10/6/20231 min read

My post content