Pemerintah RI Akhirnya Luncurkan Aturan Pencabutan Wajib Pakai Masker
Putri Nabila Reta
11/6/20231 min read
Sumber gambar : Antara Foto/Biro Pers
Rakanila.com (12/6/2023) – Pemerintah Indonesia memberitahukan lewat Satgas Penanganan Covid-19 akan meresmikan mencabut aturan tentang kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik sekarang.
Aturan ini telah dirilis sejak Jumat lalu (9/6/2023), dimana aturan ini membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik. Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Hal ini bisa dilihat pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disitu disebutkan bahwa aturan tersebut masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apapun.
Penulis : Putri Nabila Reta