Pemkot Surabaya Wajibkan Warganya Bernyanyi Indonesia Raya Tiap Jam 07.00 Pagi

Putri Nabila Reta

11/5/20231 min read

Sumber gambar : Jawa Pos

ukmrakanila.com (14/03/2023) – Pemerintah Kota Surabaya akan membuat sebuah kebijakan baru berupa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap jam 07.00 pagi. Kegiatan ini bukan hanya akan berlangsung di tempat pendidikan melainkan akan dinyanyikan di balai kota, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat lainnya.

Pemerintah Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa semua kegiatan yang sedang berlangsung di pagi hari akan diberhentikan ketika suara lagu Indonesia Raya dimainkan. Tidak ada pengecualian walaupun itu adalah seorang pengendara motor ataupun mobil. Warga Surabaya juga diwajibkan untuk berdiri ketika lagu tersebut dimainkan.

Dilansir dari Optika.id, Eri Cahyadi berkata, "Jadi, kita putar di sekolah dan Balai Kota, semua kantor dinas juga, sambil mengajak mereka. Setelah itu semua perkantoran tapi bertahap. Kita contohkan dulu. Berdiri tidak boleh duduk."

Eri Cahyadi berharap bahwa dengan tradisi yang akan dilaksanakan ini bisa membakar rasa cinta tanah air kita kepada negara melalui lagu Indonesia Raya.

Penulis: Putri Nabila Reta

Penyunting: Meliyani Lutfiah