PESAN GUBERNUR LAMPUNG DAN BAWASLU SAAT MEMASUKI MASA TENANG JELANG PENCOBLOSAN

Aneska Denadah

2/13/20241 min read

Sumber : lampung geh

Rakanila.com(13/02/2024) - Masa tenang pasca kampanye mulai berlaku sejak hari Minggu, 11 Februari 2024 dan akan berakhir pada Tanggal 13 Februari 2024. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut menjelang pemilu 2024.

Dilansir dari Lampung Geh, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar apel siaga di lapangan Korpri, Kantor Pemprov Lampung pada Minggu pagi. Apel gabungan ini serentak dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Apel siaga ini dihadiri oleh para peserta apel terdiri dari PTPS, Pengawas kelurahan/desa, Panwascam, Bawaslu, Satpol PP dan Saka Adhyasta.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, apel ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama dalam menjaga Lampung tetap aman, kondusif dan tertib saat masa tenang hingga penghitungan suara pada Pemilu 2024.

"Saya yakin di Lampung bisa menjakankan hal tersebut. Saya bersama Polda, Bawaslu dan KPU, secara konsisten di dalam menyelenggarakan pemilu yang aman, damai dan sejuk," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat menghadiri langsung apel siaga.

Dalam apel ini, Gubernur Arinal juga melakukan pengecekan pasukan peserta apel dilanjutkan dengan melepas pelaksanaan patroli pengawasan masa tenang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan apel ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan apel siaga ini kita semua dapat memaknai penyelenggaraan Pemilu secara utuh dan dapat berlangsung Luber dan Jurdil serta terlaksana sesuai regulasi yang berlaku," ujar Iskardo.

"Kami ingatkan pada masa tenang ini agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim pemilu yang terbuka, adil dan berkepastian hukum," lanjutnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Bawaslu juga telah melakukan identifikasi kerawanan, baik kerawanan pada masa tenang, kerawanan persiapan pemungutan suara, maupun kerawanan pelaksanaan pemungutan suara.

Penulis : Aneska Denadah

Penyunting : Nadia Eksa Anisa Putri