Polisi Amankan Terduga Pelaku Asusila Sesama Jenis Yang mengincar Anak di Bawah Umur
Polisi Amankan Terduga Pelaku Asusila Sesama Jenis Yang mengincar Anak di Bawah Umur Sumber gambar : Tersangka tindak asusila / (www.TribunLampung.co.id) ukmrakanila.com (10/02/2023) – Seorang pria diamankan oleh polisi karena diduga akan melakukan tindak asusila sesama jenis terhadap anak yang masih di bawah umur.Sebab, pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus tindak asusila sesama jenis. Video penangkapan terduga pelaku ini viral di WhatApp, saat pelaku diamankan warga.Diduga lokasi dalam video itu beada di Gang Arema, Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, pada Kamis 9 Februari 2023. Dalam video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang pria yang menenakan peci dan baju koko, serta bercelana jeans duduk di kelilingi warga.Menurut seorang bocah berkaus biru dongker di dalam video tersebut, ia yang menuju Kemiling diikuti dari Gedong Meneng.Pada video juga terlihat jika pria berpeci hitam itu meminta maaf kepada warga yang mengelilinginya dengan tangan melipat di hadapan warga. Yoga, seorang warga sekitar kejadian mengatakan, korban merupakan anak seorang pemulung yang kerap lewat dari Kemiling hingga Gedong Meneng. Ia juga menyebut bahwa pelaku masih berusia muda.Menurutnya, korban diikuti dari Gedong Meneng sampai Gang Swadaya saat sedang mencari rongsokan.Yoga juga mengatakan bahwa korban diikuti karena mau dikasih uang. Sedangkan Taslim, Ketua RT 07 Lingkungan 02, Kelurahan Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung mengatakan, dari pengakuan korban, dirinya hendak diberi uang Rp 2.000.Tapi korban menolak dikasih uang dan ketakutan. Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono menegaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga hendak melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.Menurutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, tapi lokasi kejadian di wilayah Polsek Kedaton.Ia menyebut, terduga pelaku akan diserahkan ke Polsek Kedatong untuk penanganan lebih lanjut. Kompol Mujiono juga mengungkapkan, dari informasi yang ia dapatkan, pelaku pernah terjerat kasus asusila yang sama sebelumnya di wilayah hukum Polsek Sukarame.Pelaku, sempat dihukum selama 8,5 bulan dan mungkin dia mau melancarkan aksinya lagi, tapi sudah ketahuan warga. Saat diamankan warga, pelaku belum sempat melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.Saat ditanya oleh anggota polisi, pelaku tidak menjawab dengan rinci pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh kepolisian.Polisi menduga, pelaku memiliki kelainan kejiwaan. Penulis: Bintang Puji Anggraini
bintang puji anggraini
2/10/20230 min read
My post content