Selama Ramadan, Petasan hingga Konvoi di Jakarta Dilarang
Aprilia Ayu Pratiwi
11/5/20231 min read


Sumber: Voi.id
rakanila.com (21/03/2023) - Larangan konvoi kendaraan hingga penggunaan petasan selama ramadhan termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Maklumat ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan beberapa poin yang dilarang selama Ramadan.Konvoi kendaraan hingga petasan dilarang selama Ramadan. Ia juga meminta kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan untuk dihentikan.
"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).
Dilansir dari detiknews, hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan damai.
Penulis : Aprilia Ayu Pratiwi
Penyunting : Meliyani Lutfiah