Tolak RUU Penyiaran, Para Jurnalis Lampung Lakukan Aksi Turun ke Jalan!

Cindy Adelia

5/21/20241 min read

Sumber gambar: Kompas.id

rakanila.com (21/05/2024) - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggelar aksi turun kejalan untuk menyuarakan menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Unjuk rasa digelar di Tugu Adipura yang merupakan pusat kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/05/2024).

Menurut mereka, beberapa pasal dalam rancangan (RUU) Penyiaran itu mengancam kebebasan pers. Salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dikutip dari CNN Indonesia, "Investigasi ini adalah roh atau muruah jurnalisme. Kalau penayangan eksklusif konten investigasi ini dilarang, itu bukan lagi dibatasi tapi kebebasan pers sudah diberanguskan. Ini harus kita tolak dan lawan pemberangusan terhadap kebebasan pers," ungkap Dian Wahyu Kusuma, selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.

Pasal lainya yang menjadi sorotan dalam RUU Penyiaran ialah terkait dengan penyelesaian kasus pers yang bisa ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Padahal sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 sudah jelas menyatakan bahwa penyelesaian kasus pers ditangani oleh dewan pers berdasarkan kode etik jurnalistik, bukan hukum lain.

Karena itu, pihaknya mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna. Jurnalis Lampung meminta pemerintah pusat dapat mengkaji pasal-pasal dalam RU Penyiaran yang dinilai akan menghambat, mengancam, hingga membungkam kebebasan pers.

Penulis: Cindy Adelia

Penyunting: Putri Nabila Reta