Wamendag Mengatakan Tiktok diperbolehkan untuk Berjualan Kembali, Namun Harus dengan Aplikasi yang Terpisah
Nadia Eksa Anisa Putri
11/26/20231 min read
Sumber Gambar: disway.id
Rakanila.com (04/11/23)- Setelah sebelumnya sempat menggemparkan publik dengan ditutupnya Tiktok shop pada tanggal 04 Oktober lalu, kini pertanyaan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga pun banyak menarik perhatian masyarakat, pasalnya ia mengatakan tidak melarang Tiktok Shop untuk berjualan, namun harus terpisah platform antara media sosial dengan platform belanja online, hal itu disampaikan saat peluncuran platform perdagangan digital yakni WeDeals pada tanggal 01 November 2023, di Puri Begawan Kota Bogor, Jawa Barat.
Seperti yang diketahui bahwa pelarangan mengenai platform media sosial dan belanja online yang tidak boleh menjadi satu hal itu diatur dalam Permendag nomor 31 tahun 2023, dan itu bertujuan agar UMKM, toko-toko agar dapat bersaing secara sehat. Dan hal ini diharapkan dapat membuat kegiatan UMKM yang tadinya sempat mengalami penurunan dari segi pendapatan, ke depannya akan membaik.
Dilansir dari antaranews.com Jerry menegaskan bahwa Tiktok dipersilakan berjualan dengan syarat memenuhi aturan yang berlaku selayaknya platform perdagangan digital lain yang tidak menggabungkan sosial media dengan layanan penjualan sekaligus. “Karena itu kita persilakan, kalau dia mau jualan monggo, tetapi, harus punya izinnya, nah izinnya ini yang sedang diurus. Makanya kami berulang-ulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya Tiktok, setiap platform usaha silakan dan selama inikan sudah jualan seperti Tokopedia, Blibli, Shopee karena mereka e-bisnis,” jelasnya lagi.
Wamendag menyampaikan alasan mengapa aturan mengenai perdagangan melalui elektronik ini dibuat, yakni agar melindungi pelaku UMKM dalam negeri yang tergerus pasar oleh barang-barang impor yang harganya di bawah harga pasar. Dan terkait masalah layanan penjualan di aplikasi Tiktok ini telah dikomunikasikan oleh pihak-pihak terkait.
Penulis: Nadia Eksa Anisa Putri
Penyunting: Putri Nabila Reta